Mungkin Anda kerap mendengar istilah satuan pendidikan. Istilah tersebut umumnya kerap digunakan untuk memberi label sebuah jenjang pendidikan seperti SD, SMP, maupun SMA. Lalu apa pengertian yang sebenarnya dari satuan pendidikan? Dan apa saja satuan pendidikan terbaru 2022? Anda akan mendapatkan penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Daftar Isi:
Pengertian Satuan Pendidikan Menurut Undang-Undang
Semua hal terkait dengan satuan pendidikan dan pelaksanaannya telah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU yang berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa pengertian tentang satuan pendidikan menurut UU yang berlaku.
- Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan)
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa satuan pendidikan merupakan suatu layanan pendidikan yang ada di Indonesia dengan berbagai jalur dan jenjang pendidikan.
Daftar Satuan Pendidikan 2022
Setelah mengetahui pengertian satuan pendidikan, maka Anda juga perlu mengetahui daftar satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Berikut ini daftar satuan pendidikan terbaru 2022.
JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satuan pendidikan yang ada di Indonesia yang memiliki tujuan untuk membina anak dari lahir hingga berusia 6 tahun. Anak akan diberikan rangsangan agar berkembangkan kemampuan motorik, emosional, maupun kognitifnya sehingga siap menempuh jenjang pendidikan selanjutnya.
Kemdikbud
- TK (Taman Kanak-Kanak)
- KB (Kelompok Bermain)
- TPA (Taman Penitipan Anak)
- SPS (Satuan PAUD Sejenis)
Kemenag
- RA (Raudhatul Athfal)
JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD/MI DAN SMP/MTs)
Jenjang pendidikan dasar ditujukan bagi anak berusia 7 hingga 15 tahun. Anak akan menempuh pendidikan dasar di SD/MI selama 6 tahun. Kemudian dilanjutkan ke jenjang SMP/MTS selama 3 tahun.
Kemdikbud
Kemenag
- MI (Madrasah Ibtidaiyah)
- MTs (Madrasah Tsanawiyah)
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/MA DAN SMK)
Jenjang Pendidikan Menengah merupakan satuan pendidikan formal yang tingkatannya di atas pendidikan dasar. Jenjang pendidikan ini dilaksanakan selama tiga tahun.
Kemdikbud
- SMA (Sekolah Menengah Atas)
- SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Kemenag
- MA (Madrasah Aliyah)
JENJANG PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
Jenjang Pendidikan Non Formal merupakan satuan pendidikan yang berada di luar jalur formal yang memiliki sistem pelaksanaan yang telah terstruktur dan berjenjang.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)
- SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
JENJANG PENDIDIKAN KHUSUS
Jenjang Pendidikan Khusus merupakan jalur pendidikan yang khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau kecerdasan yang luar biasa.
- SLB (Sekolah Luar Biasa)
- SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
- SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa)
- SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa)
JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Jenjang Pendidikan Tinggi merupakan satuan pendidikan yang berfungsi untuk melaksanakan pendidikan, melakukan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
- AKADEMI
- POLITEKNIK
- SEKOLAH TINGGI
- INSTITUT
- UNIVERSITAS