Apa itu IPDN dan berapa biaya masuk IPDN? Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, memiliki peran penting dalam mempersiapkan kader pemerintah untuk tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Salah satu hal yang menarik adalah bahwa IPDN tidak memungut biaya kuliah, hanya memerlukan biaya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai syarat masuk.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi, IPDN telah dilengkapi dengan fasilitas modern yang setara dengan kampus-kampus lainnya.
Terdapat sekitar 64 ruang kuliah seperti, perpustakaan dengan luas 400 meter persegi, laboratorium terpadu, lembaga penelitian, ruang seminar, ruang olahraga, ruang studi, ruang komputer, serta ruang serbaguna atau aula.
Fasilitas-fasilitas ini memastikan bahwa para mahasiswa IPDN dapat belajar dengan optimal dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif.
Selain fasilitas fisik yang memadai, IPDN juga rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk memberikan latihan praktik dalam mengembangkan kepemimpinan.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dalam berbagai aktivitas, seperti organisasi kemahasiswaan, kegiatan sosial, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai kegiatan akademik.
Hal ini memberikan pengalaman nyata bagi para mahasiswa dalam mengasah kemampuan kepemimpinan mereka, sehingga mereka siap untuk menghadapi tantangan dalam karier pemerintahan di masa depan.
Biaya Masuk IPDN
Salah satu kebijakan yang membuat IPDN menjadi pilihan menarik bagi para calon mahasiswa adalah kebijakan bebas biaya kuliah, dimana para pelajar sekolah kedinasan dibebaskan dari biaya pendidikan, termasuk di IPDN.
Namun, ada pengecualian ketika calon mahasiswa IPDN harus mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai syarat masuk.
Pada tahap ini, calon mahasiswa dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Untuk proses pembayaran biaya SKD, calon mahasiswa dapat mengikuti panduan yang tertera di situs dikdin.bkn.go.id sesuai dengan kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Meskipun ada biaya PNBP SKD, namun hal ini masih menjadi pilihan yang terjangkau bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti pendidikan di IPDN, mengingat fasilitas yang disediakan oleh institusi ini seperti ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium terpadu, lembaga penelitian, ruang seminar, ruang olahraga, ruang studi, ruang komputer, hingga ruang serbaguna atau aula yang setara dengan kampus-kampus lainnya.
Syarat Sebelum Daftar IPDN
Syarat Umum
Para calon pendaftar yang berencana mengikuti seleksi masuk Sekolah Kedinasan IPDN perlu memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti yang dikutip dari situs resmi IPDN.
1. Kewarganegaraan
Calon pendaftar harus menjadi Warga Negara Indonesia1.
2. Usia
Peserta seleksi di haruskan berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Usia ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan calon mahasiswa IPDN memenuhi kriteria usia yang ditetapkan oleh institusi.
3. Tinggi badan
Tinggi badan juga menjadi salah satu syarat yang wajib di dipeuhi. Calon pendaftar pria harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm, sementara calon pendaftar wanita harus memiliki tinggi badan minimal 155 cm.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan calon mahasiswa memiliki tinggi badan yang memadai untuk menjalani pendidikan di IPDN yang melibatkan berbagai kegiatan fisik.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat persyaratan administrasi dan persyaratan khusus lainnya yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar IPDN.
Persyaratan administrasi dapat diperiksa lebih lanjut di situs spcp.ipdn.ac.id. Sedangkan persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:
1. Tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak kejahatan
Calon pendaftar harus tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana akibat melakukan kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas calon mahasiswa IPDN dalam menjalani pendidikan kedinasan.
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria
Calon pendaftar pria tidak diperbolehkan memiliki tindikan di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali atas alasan agama atau adat. Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman penampilan calon mahasiswa dalam menjalani pendidikan di IPDN.
3. Tidak bertato
Calon pendaftar tidak diperbolehkan memiliki tato di tubuhnya. Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga penampilan calon mahasiswa yang sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan kedinasan.
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
Calon pendaftar tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mahasiswa memiliki kondisi kesehatan yang bagus untuk menjalani semua pendidikan di IPDN.
5. Status pernikahan bagi wanita
Calon pendaftar wanita tidak boleh pernah menikah atau kawin, serta belum pernah hamil atau melahirkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mahasiswa wanita belum memiliki beban keluarga yang dapat mengganggu proses pendidikan di IPDN.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya
Calon pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan rekam jejak kepatuhan calon mahasiswa terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di institusi pendidikan sebelumnya.
Dengan tidak adanya biaya kuliah dan hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD, IPDN menjadi pilihan menarik bagi calon pendaftar yang ingin mempersiapkan diri sebagai kader pemerintahan di tingkat daerah maupun pusat.
Dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, calon mahasiswa dapat mengikuti seleksi masuk IPDN dengan peluang yang sama, tanpa harus terbebani biaya kuliah.