Bagaimana cara daftar kip kuliah bagi yang tidak punya kip? Mulai tahun ini pendaftaran untuk Program KIP Kuliah 2023 telah dibuka sejak tanggal 14 Februari 2023 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2023.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan bagi siswa SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 adalah memiliki Kartu KIP dan KKS. Kartu KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial untuk pendidikan, sementara Kartu KKS adalah kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Dilansir dari laman Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek (Puslapdik Kemendikbudristek), bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) atau orang tua/wali siswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetap bisa mendaftar program KIP-Kuliah untuk tahun 2023. Namun, keluarga siswa tersebut diwajibkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi.
Sumber Gambar Youtube
Untuk membuktikan ketidakmampuan secara ekonomi, keluarga calon penerima KIP-Kuliah harus dapat memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: pendapatan kotor gabungan orang tua/wali siswa tidak melebihi Rp 4 juta, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali siswa dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750 ribu.
Syarat Daftar KIP Kuliah
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa yang memiliki potensi akademik namun terbatas karena kendala ekonomi. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar program KIP Kuliah:
1. Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada 2 tahun sebelumnya.
Syarat ini berarti siswa yang ingin mendaftar program KIP Kuliah harus telah lulus dari SMA atau sederajat pada tahun yang sedang berjalan atau dua tahun sebelumnya.
2. Mempunyai potensi akademik namun terhalang karena keterbatasan ekonomi
Syarat ini mengharuskan siswa yang mendaftar program KIP Kuliah memiliki potensi akademik, tetapi terbatas karena kendala ekonomi. Dengan kata lain, siswa yang memiliki prestasi akademik namun menghadapi keterbatasan ekonomi berpeluang untuk mendapatkan KIP Kuliah.
3. Mempunyai NISN, NPSN, dan NIK valid
Bagi siswa yang ingin mengikuti program KIP Kuliah harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Hal ini untuk memastikan data identitas siswa yang terdaftar adalah benar dan valid.
4. Mempunyai Kartu KIP dan KKS yang Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Calon siswa yang akan menerima KIP Kuliah harus memiliki Kartu KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Kartu KIP dan KKS ini akan digunakan sebagai bukti ketidakmampuan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
5. Lulus melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS
Syarat terakhir untuk mendaftar program KIP Kuliah adalah calon penerima harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki akreditasi A atau B. Beberapa prodi dengan akreditasi C mungkin dapat diterima dengan pertimbangan khusus.
Itulah beberapa syarat untuk mendaftar program KIP Kuliah. Calon penerima KIP Kuliah diharapkan memenuhi syarat-syarat tersebut untuk dapat mengikuti program ini.
Cara Daftar KIP Kuliah Bagi yang Tidak Punya KIP
Bagi siswa SMA atau sederajat yang ingin mendaftar untuk program KIP Kuliah, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Mendaftar melalui situs resmi KIP Kuliah yang dapat diakses di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
- Mengisi data NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan alamat email yang aktif pada form pendaftaran.
- Setelah data divalidasi, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor dan kode akses melalui alamat email yang sudah terdaftar.
- Melakukan pendaftaran dan memasukkan kode akses yang telah diterima melalui email di portal KIP Kuliah sesuai dengan jalur yang dipilih, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes), mandiri, atau jalur lainnya.
- Jika sudah diterima di perguruan tinggi yang diinginkan, pendaftar harus melakukan verifikasi di perguruan tinggi tersebut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, siswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan mengikuti program KIP Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi keluarga yang tidak mampu.
Prioritas Penerima KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang memberikan bantuan biaya kuliah kepada siswa dengan keterbatasan ekonomi. Para siswa yang masuk dalam prioritas penerima KIP Kuliah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Sumber Gambar Youtube
Pertama, siswa yang sudah menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP dan terdaftar dalam Dapodik dan SiPintar, memiliki prioritas dalam menerima KIP Kuliah.
PIP adalah program yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, dan mereka yang sudah menerima KIP sebagai bagian dari PIP memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Selain itu, siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan dari Kementerian Sosial seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) juga masuk dalam prioritas penerima KIP Kuliah.
DTKS adalah basis data yang mencatat informasi mengenai penerima bantuan sosial di Indonesia, dan siswa yang terdaftar dalam basis data ini memiliki prioritas dalam mendapatkan KIP Kuliah.
Selain itu, siswa yang berasal dari kelompok masyarakat miskin dengan peringkat maksimal pada desil 3 dalam basis data Penyusunan Perencanaan dan Pemantauan (P3KE) untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga termasuk dalam siswa prioritas penerima KIP Kuliah.
Selain itu, siswa yang berasal dari panti sosial dan panti asuhan juga termasuk dalam kategori siswa yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa dengan keterbatasan ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya kuliah bagi siswa yang memang membutuhkan, sehingga mereka dapat meraih akses yang lebih baik ke pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan keluarga.
Dalam pemberian prioritas kepada siswa dengan keterbatasan ekonomi, KIP Kuliah berperan penting dalam mencapai tujuan inklusi dan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat.